Tugas Bab 4

Posted On Oktober 12, 2009

Disimpan dalam Tak Berkategori
Tag:

Comments Dropped leave a response

Domain merupakan identitas komputer di internet yang disebut juga alamat web

URL ( Uniform Reource Locator ) adalah metode penamaan situs di internet yang banyak digunakan di WWW. URL menjelaskan tipe dokumen, nama komputer tempat dokuman disimpan, direktori/subdirektori dokumen, dan nama dokumen

Fungsi HTML
HTML adalah suatu bahasa yang menggunakan tanda-tanda tertentu (tag) untuk menyatakan kode-kode yang harus ditafsirkan oleh browser agar halaman tersebut dapat ditampilkan secara benar.
secara umum, fungsi HTML adalah untuk mengelola serangkaian data dan informasi sehingga suatu dokumen dapat diakses dan ditampilkan di Internet melalui layanan web.
Fungsi HTML yang lebih spesifik yaitu :

a. Membuat halaman web.
b. Menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet.
c. Membuat link menuju halaman web lain dengan kode tertentu (hypertext).

TIPE-TIPE KONEKSI INTERNET
OnLine atau Dial
Yaitu account online melalui ISP atau sering disebut sebagai shell account. Penggunaan account lebih terbatas dan diutamakan pada biaya yang rendah. Online account biasanya disediakan dari beberapa instansi, yaitu Internet Provider, Online Service yang bersifat komersial, universitas, pemerintah, atau organisasi non-profit.

Koneksi SLIP/PPP
Untuk transfer data yang lebih cepat sehingga kamu dapat menjalankan program yang ada di Internet. Kamu tidak perlu mengirim data per karakter melalui modem.

Jalur yang Disewakan atau Leased Line
Untuk memakai line atau jalur yang disewakan, perlu memakai TCP/IP pada suatu LAN. Untuk membuat jalur yang dapat disewakan, selain kompleks juga diperlukan waktu lama. Biasanya, perusahaan menggunakan line ini untuk dijual kembali ke perusahaan menengah atau kecil.

Internet Kabel
Merupakan sistem yang terhubung ke Internet melalui kabel yang digunakan untuk TV (TV cable).

Koneksi Satelit
Yaitu menggunakan fasilitas satelit untuk menerima layanan Internet.

Intregated Services Digital Network (ISDN)
Yaitu menggunakan saluran telepon yang menggunakan sirkuit khusus dengan kecepatan transfer yang lebih cepat dibandingkan saluran telepon biasa.

Wireless Connections
Yaitu akses Internet tanpa kabel yang biasanya digunakan untuk pager, telepon selular, dan PDA.

Web TV
Menyediakan layanan web dan e-mail dengan menggunakan perangkat televise.

GPRS (General Packet Radio Service)
Digunakan pada telepon genggam untuk transfer data melalui gelombang radio.

Jenis Informasi yang didapat dari internet
ada banyak sekali informasi yang bisa kita dapat dari internet. informasi itu bisa berupa :
Artikel
Gambar
Jurnal
Berita
Music
Video
Ensiklopedi/Ilmu pengetahuan
Games
Map / peta
Lowongan Pekerjaan
dsb….

Situs-situs interaktif tentang edukasi
1. www.edukasiindonesia.com
merupakan suatu situs berisi informasi mengenai pendidikan.

2. answers.yahoo.com
dalam situs ini, kita bisa berdiskusi mengenai sesama anggota yahoo answers
untuk memecahkan masalah yang mungkin ada di skul….^^

3. Eurekalert Kids
http://www.eurekalert.org/kidsnews/page.php?page=kidslinks
Situs ini memiliki banyak sekali koleksi link yang terbagi menjadi grup-grup
umur tertentu, link-linktersebut mengarah pada perangkat belajar menyenangkan
tentang pengetahuan dan subyek menarik lainnya.

4. SLTA.net
Sarana untuk ajang kreasi siswa/siswi sekolah menengah atas
http://www.slta.net

5. Wikipedia Indonesia
Ensiklopedia bebas yang berbahasa Indonesia
http://id.wikipedia.org/

6. ColotMathPink.com
Pembelajaran tentang matematika dalam bahasa Inggris secara menyenangkan
http://colormathpink.com/

7. e-dukasi.com
situs yang membahas mengenai pelajaran dari tingkat SD hingga SMA

8. www.Nationalgeographic.com
situs mengenai pengetahuan umum

Masuk jam 6.30

Posted On Januari 6, 2009

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

HAH…. masuk jam 6.30 ????
Pemerintah sekarang membuat peraturan baru untuk pelajar masuk jam 6.30 untuk mengurangi kemacetan di Jakarta tapi sebenernya itu juga ga efektif kasian muridnya harus bangun pagy2, subuh2 udah harus nyari angkot gara2 rumahnya jauh. Seharusnya yang harus mengurangi kemacetan tuh yang pada kerja dan kuliah mereka lbh banyak menggunakan jalan raya drpd pelajar. Pemerintah sih enak cuma buat peraturan tapi ga mikir lagi dampaknya bwt orang yang ngelakuin. Kasian juga orang tuanya harus bangun lebih pagy bwt nganterin anak2nya ke skull

Adven

Posted On Desember 9, 2008

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

Adven adalah masa sebelum natal. Yang diambil dari kata lain adventus yang berarti kedatangan.Dalam masa Adven umat katolik menyiapkan diri untuk menyambut pesta Natal dan memperingati kelahiran. Adven selalu mulai pada hari Minggu yang terdekat dengan tanggal 30 November (hari St. Andreas) (antara tanggal 27 November dan 3 Desember dan berlangsung sampai Malam Natal24 Desember. Dengan ini panjangya masa adven per tahun berbeda-beda, tetapi sebuah masa adven selalu terdiri dari 4 minggu. Pada masa ini pastur mengenakan kasula berwarna ungu. Banyak gereja juga menempatkan sebuah rangkaian daun Adven pada misa atau misa  Adven mereka. Karangan daun itu terdiri atas empat batang lilin yang ditata di sebuah lingkaran yang berwarna hijau yang melambangkan kehidupan yang kekal.Lilin dan warna liturgi ungu melambangkan warna petobatan  dan penyesalan

d’Masiv / Diam tanpa kata

Posted On November 25, 2008

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

[intro] C F C F

F           C
kau diam tanpa kata
(Baca Terusannya)

Nindy – Buktikan

Posted On November 25, 2008

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

C                    G
Ku tahu kau begitu ingin bersamaku
Am                   G
karena akupun juga ingin bersamamu
(Baca Terusannya)

Kebebasan

Posted On November 25, 2008

Disimpan dalam Kebebasan

Comments Dropped leave a response

Kebebasan ? Kebebasan emank di punyai semua orang dan diinginkan oleh semua orang tapi banyak bgt yang batasin kebebasan itu. yang batasin kita contohnya orang tua, temen – teman kita, saudara, kakak – adik, pacar, dan lain – lainnya. Contohnya Anak dengan orang tua. Mereka sama – sama punya kebebasan. Orang tua menyayangi dan membesarkan anak tanpa pamrih. Anak juga punya kebebasan. Tetapi kebebasan anak – anak terkadang dibatasi oleh orang tua karena satu dan lain hal. Tetapi anak – anak juga harus ambil positifnya aja kenapa orang tuanya membatasinya. Karena orang tuanya menyayanginya dan khawatir terhadap anaknya. Tetapi kadang – kadang anak – anak juga merasa terkekang oleh batasan – batasan itu sendiri.

Terkadang kita pengen ngerasa bebas, bebas untuk ngelakuin apa aj tapi banyak juga yang dan kewajiban kita dan orang lain yang terkadang bikin kita ngerasa dibatasin. Dan kita juga harus mikirin orang lain ga diri sendiri. Karena terkadang kebebsan kita bertabrakan dengan kebebasan orang lain. Tetapi Jika kita hidup terlalu bebas apa aja yang kita mau kita lakuin tanpa ada batasan lama – kelamaan kita bakal ngerasa bosan. Kita hidup juga butuh bantuan orang lain karena manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan butuh bantuan orang lain.

Dengan Nafasmu

Posted On November 18, 2008

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

Intro : D G D

Verse 1
D
saat ku ucap kata tobat
sebelum kau memanggilku

(Baca Terusannya)

Laskar Pelangi (OST laskar Pelangi) – Nidji

Posted On Oktober 29, 2008

Disimpan dalam Lagu - Lagu

Comments Dropped leave a response

[intro] A D A D

A        D
mimpi adalah kunci (Baca Terusannya)

Hak cipta

Posted On Oktober 21, 2008

Disimpan dalam Tak Berkategori

Comments Dropped leave a response

1. Aturan hak cipta

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untiik kepentingan yang bersifat komersial.

Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan. baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  1. Pewarisan:
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia. menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita. kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Hak Cipta yang tidak atau helum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:

  1. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
  2. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang mernimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut. yang dianggap sebagai Pencsipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cspta masing masing atas bagian Ciptaanya itu.

Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian. kahgrafl, dan karya seni {ainnya.

(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang vans bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

(2) Jika suatu Ciptaan telah dsterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra

2. Dampak pelanggarannya mendapatkan hukuman sesuai dengan undang – undang yg berlaku

3. Jenis – jenis pelanggaran hak cipta adalah

Membajak milik orang

Mengakui hasil orang lain sebagai miliknya

4. Menanggulangi pelanggaran hak cipta

Membuat UU

Tidak membajak

Tidak mengkopi hasil karya orang lain

Etika berkomputer

Posted On Oktober 14, 2008

Disimpan dalam etika berkomputer

Comments Dropped leave a response

- Meggunakan komputer untuk merugikan orang lain contohnya membobol bank, membuat virus,dll

- Jangan menggangu hak atau karya komputer contohnya membajak karya orang lain, mencopy hasil karyaorang lain

- Jangan mencuri kekayaan intelektual seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan

- Jangan menduplikasi atau software tanpa bayar

- Jangan menggunakan koputer untuk memberikan kesaksian palsu contohnya menggunakan komputer untuk menyebarkan berita – berita palsu dan berkebalikan dengan fakta karena dapat memrusak namabaik seseorang

- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri contohnya pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank

 

Halaman Berikutnya »